21 Juni 2008

SPP akan Praperadilankan Polda

GARUT, (PRLM),- Menyusul pernyataan Kapolda Jabar Irjen Polisi Susno Duadji yang menyatakan Sekretaris Jendral (Sekjen) Serikat Petani Pasundan (SPP) Agustiana sebagai orang yang kini berada dalam status daftar pencarian orang (DPO), anggota SPP yang berada di kantor Sekretariat SPP Garut di jalan Samarang Garut langsung menyatakan bantahannya.

Dalam bantahan itu, pihak SPP yang diwakili Yudi Kurnia selaku Deputy III SPP, didampingi Ibang Lukman Nurdin selaku Deputy Umum SPP Garut menyatakan menolak keras dan menyayangkan pernyataan Kapolda yang dengan tergesa-gesa menjatuhkan status DPO kepada Agustiana. Bahkan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan segera mempraperadilankan polisi atas tuduhan pencemaran nama baik Sekjen SPP, yang kantornya terbakar beberapa waktu lalu.

Dedi Yudi mengatakan, pernyatan Kapolda Jabar yang terbit di beberapa media cetak Kamis kemarin, terkesan dipaksakan. Sementara menurut Yudi, untuk menentukan seseorang sebagai DPO itu memerlukan proses dan tidak secara tiba-tiba saja menjadi DPO.

Sebelum memberikan status DPO, tutur Yudi, semestinya pihak kepolisian terlebih dahulu  harus memeberikan surat panggilan, baik panggilan kesatu, kedua maupun ketiga. "Dan jika itu tidak berhasil, baru dinyatakan sebagai DPO," tutur Yudi.

Yang sangat disayangkan, lanjut Yudi, Selama ini tidak ada surat panggilan kepada Agustiana, baik ke rumahnya ataupun ke kantornya. Padahal sudah jelas, SPP memiliki kantor sendiri yakni selain di Garut, juga di Ciamis termauk di Bandung sebagai tempat pergerakan.

"Bahkan rumahnya jelas ada, istrinya ada, namun tidak ada seorang pun yang menanyakan baik ke rumahnya maupun ke kantornya," ujar Yudi.

Yudi menambahkan, dua hari lalu, Agustiana  kehilangan dompet yang berisi beberapa dokumen penting yang hilang. Pada saat itu juga, Agustistiana langsung melaporkan kehilangan dompetnya ke polisi (Polsek Tarogong). "Nah Kenapa Agustiana tidak langsung ditangkap polisi saat itu juga jika memang DPO," tuturnya.

Di Garut, lanjut Yudi, Agustiana memiliki pesantren, punya sekolah, serta punya unit usaha ekonomi masyarakat. Dengan demikian, pihaknya tidak bisa memahami  maksud Kapolda yang memberikan status  DPO kepada Agustiana.

"Saya juga tidak ngerti apa maskud Kapolda (dengan status Agusitana sebagai DPO). Saya menyayangakn pernyataan Kapolda yang tergesa-gesa ini. Selama ini, belum  pernah ada polisi yang menanyakan Agustiana, apalagi surat secara resmi. Saya dan  masyarakat SPP juga kaget  mendengar pengumuman Kapolda ini," katanya.

Ketika ditanya wartawan mengenai keberadaan Agustiana saat ini, Yudi mengatakan, Agustiana saat ini sedang berada di kantor Komnas HAM Jakarta.  "Kemarin Agustiana masih ada, namun sekarang sedang ke Komnas HAM.  Dia akan mengadukan pencemaran nama baik ini," terangnya. (A-14/A-147)***

Tidak ada komentar: