21 Juni 2008

Ketua SPP Bantah Tuduhan Polda

Pikiran Rakyat, Kamis, 19 Juni 2008 , 00:14:00

BANDUNG, (PRLM) - Ketua Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana, membantah tuduhan Kapolda Jabar Irjen Pol. Susno Duadji terhadap dirinya. Ia merasa, Kapolda telah mendiskreditkan dirinya dengan tuduhan iitu. Agustiana juga mengaku tak pernah terlibat dengan praktik illegal logging di Hutan Cigugur Kab. Ciamis. "Saya tidak pernah mengatakan, saya kebal hukum. Mana bisa? Sementara Jaksa hingga Direktur BI saja bisa ditangkap, apalagi saya? Mana mungkin saya kebal hukum?" kata Agustiana, Rabu (18/6).

Ia mengatakan, hingga saat ini belum pernah ada panggilan apapun dari kepolisian terhadap dirinya terkait kasus itu. Ia pun mengaku heran, mengapa dirinya dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar. "Saya bahkan telah mengirimkan surat kepada Kapolda Jabar sebagai bentuk klarifikasi dan pertanggungjawaban secara hukum, beberapa waktu lalu. Saya tak pernah lari, bahkan sejak zaman Orde Baru sekalipun," ucap Agustiana yang mengaku tengah berada di Bandung.

Terkait tuduhan illegal logging yang ditujukan kepadanya, Agustiana meminta agar polisi mengumpulkan data yang komprehensif. Polisi, harap Agustiana, juga tak hanya melihat dari sisi pelapor tapi dari kacamata berbagai pihak. Tindakan SPP selalu didasarkan atas sejumlah data yang mereka punyai. SPP juga, ucap Agustiana, tak pernah menghalang-halangi operasi yang dilakukan polisi maupun perhutani.

Dalam kasus illegal logging di Hutan Cigugur Ciamis, Agustiana menyanggah bahwa tindakan itu dilakukan atas nama SPP, apalagi atas persetujuannya. Menurut dia, sejumlah pembalak di Cigugur bukan anggota SPP, dan dapat dibuktikan dengan tak adanya kartu anggota SPP pada mereka.

"Mereka bukan anggota SPP. Kalau bendera gampang dibuat. Tapi, cek saja apakah ada kartu anggotanya? Kalau terbukti ada, saya akan bertanggung jawab!" kata Agustiana menegaskan. Ia bahkan mencurigai semua ini rekayasa dari Perhutani. Saat ini, Agustiana mengaku tengah berkoordinasi dengan tim pengacaranya serta Komnas HAM. (A-124/A-37)***

Tidak ada komentar: